" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > siapa yang nikah anak perempuan hasil zina atau perkosa ? < / h3 > " , " isi " :[ " assalaamualaikum wr . wb . " , " pak ustadz yang rahmat allah swt , perkara waris bagi anak laki - laki atau perempuan dari hasil zina saya jelas , tapi yang masih jadi tanya adalah siapa yang bisa atau hak nikah anak perempuan hasil zina atau hasil perkosa ? sekian dan terima kasih . " , " wassalamualaikum wr . wb . " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " thu 7 september 2006 02 :37  " , "  6 . 250 views  n " , " n " , " n " , " assalaamualaikum wr . wb . " , " pak ustadz yang rahmat allah swt , perkara waris bagi anak laki - laki atau perempuan dari hasil zina saya jelas , tapi yang masih jadi tanya adalah siapa yang bisa atau hak nikah anak perempuan hasil zina atau hasil perkosa ? sekian dan terima kasih . " , " wassalamualaikum wr . wb . " , " n " , " r n " , " r nseorang wanita yang lahir dari hasil zina dua orang tua , cara hukum nasab putus dari ayah kandung . sehingga si ayah kandung itu tidak bisa jadi wali atas diri . " , " dalam hal ini para ulama ada yang pandang bahwa bila u00a0ayahnya itu nikah ibu cara syar ' i , maka hubung nasab antara ayah dan anak akan sambung kembali . sehingga si ayah itu boleh dan hak jadi wali bagi anak gadis . " , " hanya saja mereka beda dapat tentang berapa lama jangka waktu si ayah bilogis harus segera nikah ibu . " , " tetapi ada juga yang dapat bahwa untuk lama nasab ayah dan anak hasil zina tidak akan ambung . dapat ini yang banyak kembang di tengah masyarakat . u00a0 " , " yang disepajati bahwa anda nikah sah antara dua orang tua itu tidak pernah laksana , maka tidak ada garis nasab antara anak gadis itu dengan ayah biologis . status boleh bilang hanya bagai ayah biologis semata , bukan ayah cara hukum . " , " maka bila anak gadis itu akan nikah , hanya ada satu di antara dua pilih . pertama , minta kepada si ayah biologis itu untuk segera nikah ibu gadis itu , agar hubung nasab antara dua bisa bentuk kembali . " , " dua , bila gadis itu tidak punya wali , maka yang wenang untuk jadi wali bagi adalah kuasa ( sultan ) . sultan adalah perintah yang sah yang kuasa di negeri tempat tinggal . kalau dalam tatanan negara kita , wewenang itu biasa ada pada hakim pada adil agama atau tugas kantor urus agama departemen agama ri . " , " ke kantor ini si gadis urus masalah wali atas diri , bila akan meni dengan orang laki - laki . " , " semua itu dasar oleh sabda rasulullah saw : "
